Akil Mochtar Terkenal Sebagai Seorang Loundry Uang Ilegal - Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyangkakan Ketua Mahakamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain sangkaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan suap.
“Forum ekspose (gelar perkara) di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU atas tersangka AM (Akil Mochtar),” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta
Akil disangkakan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman pelanggar pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
“KPK juga ingin mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan tersangka MA, juga tersangka lainnya seperti TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” tambah Bambang.
Bambang memastikan bahwa KPK memblokir dan menyita aset dan rekening Akil.
“Seluruh rekening yang diketahui KPK sudah diblokir dan sebagian aset yang sudah diketahui juga telah dilakukan upaya paksa sita,” ungkap Bambang.
Namun, pengacara Aki Menurut Otto penyitaan barang yang dilakukan KPK tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/10/27/akil-mochtar-terkenal-sebagai-seorang-loundry-uang-ilegal-604148.html
0 komentar:
Posting Komentar