Kabar gembira itu akhirnya datang juga kepada para warga yang sudah mendiami lahan negara selama puluhan tahun. Salah satunya, di kampung Petogogan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meresmikan penataan Kampung Deret di RW 05, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/10/2013) siang.
Ketua RT 05, Petogogan, mengakui, bahwa lahan di situ pada mulanya adalah lahan negara. Para warga sudah mendiami lahan tersebut hingga 30 tahun. Dan, sekarang, kampung Petogogan, kampung yang lahannya merupakan lahan negara kini akan segera dijadikan sebagai proyek kampung deret berikutnya setelah kampung deret di Tanah Tinggi.
Seperti dilansir kompas.com, Ketua RW 05, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Suroyo, mengakui, warga di kawasan yang akan ditata tinggal di lahan negara. Warga tersebut 30 tahun lalu merupakan pekerja salah satu pabrik yang ada di sekitar daerah itu. Seiring waktu berjalan, warga mulai beranak-pinak ditambah pendatang sehingga menjadikan daerah Petogogan menjadi permukiman kumuh padat penduduk.
Tidak hanya kampung deret saja yang diberikan, Suroyo juga meminta agar kampung deret yang menempati lahan negara 30 tahun tersebut juga dikasih sertifikat. “Setelah ini kan sudah ditata, kita minta diberi sertifikasi lahan,” ujarnya kepada kompas.com di depan Gubernur DKI Joko Widodo saat peresmian penataan kampung deret teresbut pada Kamis (31/10/2013) siang.
Dan ternyata, permintaan dari para warga Petogogan yang diwakili oleh Suroyo selaku ketua RT ini dikabulkan oleh Pak Jokowi, Gubernur DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo siap memenuhi keinginan warga RW 05 Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk memberikan sertifikat tanah bagi warga di sana. Sertifikat tersebut akan diberikan kepada warga setelah penataan kampung selesai.
“Setelah (penataan) ini, baru akan masuk ke sana (pemberian sertifikat). Itu step berikutnya,” ujar Jokowi setelah meresmikan pembangunan kampung deret di Petogogan, Kamis (31/10/2013).
Alhamdulillah, pak Jokowi memang baik hati kepada warganya. Menduduki lahan negara selama 30 tahun bisa dapat sertifikat. Sungguh sebuah kemurahan yang luar biasa. Semoga daerah lain di Jakarta menyusul.
Yang penting, lahan tersebut milik negara, bukan milik swasta seperti Pendongkelan dan bukan tempat air seperti Waduk Pluit. Silahkan para warga meng-klaim sudah menduduki lahan pemukiman penduduk selama 30 tahun, nanti tinggal minta ke pak Gubernur agar dibuatkan kampung deret, sekaligus diterbitkan pula sertifikatnya.
Semoga di tempat-tempat lain di Jakarta bisa segera menyusul. Dapat hak milik, tanah gratis, rumah gratis, sungguh asyik sekali.
Salam.
0 komentar:
Posting Komentar