blazer korea murah

MK Tolak Gugatan ZA



Bandarlampung – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan Zainal Abidin dan Ansori Djausal. Penolakan gugatan itu disampaikan MK dalam sidang putusan yang digelar, kemarin (30/10).


Kuasa hukum KPU Lampung Utara, Muhammad Ridho, kemarin (30/10), kepada Senator Lampung mengatakan, permohonan gugatan yang ditolak MK itu yakni terkait tahapan dan perubahan tahapan, dimana majelis menilai hal itu tidak merubah hasil perolehan suara. Kemudian terkait KTP dan KK. Majelis menilai itu sudah sesuai sesuai aturan. Serta terkait partai politik yakni PPPI, majelis hakim menilai, ketua parpol PPPI saat mendaftar ke KPU sebagai pendukung bukan ketua partai lagi. Sebab telah menjadi anggota parpol lain.


“Keputusan MK tertuang dalam nomor 142 dan sifatnya final dan mengikat, dan diminta semua pihak untuk menerima putusan dan mendukung KPU Lampura dan bupati terpilih. Setelah ini KPU Lampung Utara akan menyampaikan hasil putusan ini ke DPRD Lampura. Dari pemohon kuasa hukum yang hadir hanya satu orang perwakilan,” kata Ridho.


Ridho mengungkapkan, dari pihaknya yang hadir diantaranya Ketua KPU Lampura, Marthon dan komisioner KPU Lampung, Edwin Hanibal dan Ahmad Sholihin.


Senada disampaikan Komisioner KPU Lampung Edwin Hanibal. Dikatakannya, MK telah menolak gugatan kuasa hukum ZA.


“MK menolak semua gugatan yang diajukan tim ZA. Keputusan ini final dan mengikat,” ujar Edwin. (*)



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/10/30/mk-tolak-gugatan-za-606328.html

MK Tolak Gugatan ZA | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar