blazer korea murah

Uang Masjid Pun Dikorup, Apa yang Mereka Cari?



Masalah korupsi di Indonesia sudah sangat akut, saking akutnya hampir di semua lembaga negara terjangkit penyakit membahayakan tersebut. Sederet kasus jelas tidak bisa kita sebutkan satu persatu dalam tulisan yang serba singkat ini. Tapi yang miris, diantara mereka –setidaknya menurut saya– ada yang patut kita beri perhatian lebih.


Kita tentu masih ingat, diantara mereka ada yang tersangkut kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an di Kemenag RI, pelakunya juga orang yang beragama.


Tak jauh beda, ada praktik korupsi dana masjid yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Bekasi asal Partai Demokrat, Teuku Ihsan Hinda. Ia didakwa melakukan korupsi dana hibah untuk pembangunan masjid. Proyek Masjid Roudlatul Jannah itu berada di Perumahan Griya Cikarang, Bekasi. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Selasa, 29 Oktober 2013.



Ia dituduh memotong dana hibah mencapai Rp 625 juta. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2011-2012 untuk panitia masjid sebesar Rp 1,250 miliar.


Kasus itu bernula pada 2010 lalu ketika Ketua Panitia Pembangunan Masjid Roudlatul Jannah, Syarifudin, meminta Ihsan membantu mencari dana ke Bupati Bekasi. Syarifudin mempercayai aspirasi Ihsan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Partai Demokrat yang juga warga Graha Cikarang.


Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa “Terdakwa secara melawan hukum telah memotong dana hibah untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,” ujar jaksa penuntut Febi Andrian. (Tempo.co, Rabo, 30 Oktober 2013).


Atas perbuatan tercela tersebut, Teuku Ihsan Hinda dijerat primer pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI 20/2001 perubahan atas UU.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1).


“Sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melakukan potongan terhadap dana bantuan sosial, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Djoko Indiarto saat persidangan. (RMOL.co, Selasa, 29/10/2013)


Apa yang anda pikirkan ketika membaca berita di atas? Miris, sedih, mengelus dada ataukah menganggapnya sebagai hal biasa?


Bukan tidak mungkin praktik korupsi seperti di atas dalam bentuk lain juga terjadi di masjid-masjid lainnya, Cuma karena pelakunya bukan pejabat negara dan uangnya juga bukan uang negara, maka tidak disebut korupsi, tapi intinya sama; mengambil dana masjid yang merupakan uang yang berasal dari masyaraka, atau lebih tepatnya dananya Tuhan.


Dugaan ini semakin kuat dengan tidak adanya transparansi dari (oknum) ketua ta’mir masjid di beberapa daerah tentang pertanggung jawaban keluar masuknya dana yang berasal dari masyarakat tersebut.


Dalam kasus tertentu, pertanggung jawaban dana masjid hanya lewat lisan dan catatan biasa tanpa adanya rincian yang jelas. Padahal masalah ini bukanlah masalah remeh temeh, bukan masalah yang tergolong ecek-ecek. Sebab menyangkut dana dari ratusan bahkan ribuan masyarakat. Otomatis pertanggung jawabannya juga jauh lebih besar baik kepada sesama manusia yang bersangkutan terlebih kepada Allah SWT meskipun itu cuma seribu rupiah sekalipun.


Kita bisa belajar dari kejadian di atas; bahwa meski kita berada di pusaran kondisi dan tempat yang sejatinya mulia, belum tentu kita bisa ikut mulia karenanya. Sebab jika kita salah dalam melakoni peran sesuai tanggung jawab kita, bisa-bisa kita malah menjadi hina dan nista karenanya.


Na’udzubillah min dzalik….


Rabo, 30 Oktober 2013



sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2013/10/30/uang-masjid-pun-dikorup-apa-yang-mereka-cari-603766.html

Uang Masjid Pun Dikorup, Apa yang Mereka Cari? | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar