blazer korea murah

E-voting bagi Pemilih Mobile



Orde Reformasi telah menciptakan sistem pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif yang berbeda dengan masa Orde Baru. Saat ini, setiap anggota masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai pemilih, berhak untuk menggunakan hak suaranya. Mencoblos langsung gambar calon anggota legilatif, kepala daerah bahkan kepala negara pilihannya.


Suatu hal yang tidak terjadi ketika masa Orde Baru, dimana pada waktu itu kepala daerah dan kepala pemerintahan tidak dipilih langsung oleh masyarakat. Namun dengan sistem keterwakilan melalui wakil-wakil rakyat atau lembaga legislatif. Hak kita pada saat itu sebatas mencoblos salah satu tanda gambar dari tiga kontestan peserta pemilu.


Ada dua agenda besar yang akan dihadapi oleh pemerintah pada tahun 2014. Pemilihan anggota legislatif pada tanggal 9 April 2014, dan pemilihan presiden (pilpres) tanggal 9 Juni 2014. Di tengah karut marut jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi saat ini untuk kedua pesta demokrasi tersebut, pilihan untuk melaksanakan pemungutan suara sesuai jadwal tetap harus dipertahankan. Karena menunda pelaksanaan hanya akan menambah permasalahan baru.


Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat ketika pemilihan legislatif atau pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) adalah ketika hari pencoblosan, mereka tidak berada di tempat di mana mereka telah terdaftar.


Seperti halnya saat ini. Tidak semua pembaca berada di rumah masing-masing ketika mengakses informasi. Ketika anda membaca Kompasiana dan berita-berita dari portal lainnya, bisa jadi anda sedang dalam perjalanan. Berada di ruang tunggu bandara menunggu keberangkatan pesawat sambil mengikuti informasi terbaru hari ini dengan smartphone di dalam genggaman. Kita tetap dapat mengikuti perkembangan berita meski berada dalam perjalanan.


Tuntutan pekerjaan pada saat ini menyebabkan banyak warga masyarakat yang mencari nafkah di tempat lain di luar kota tempat tinggalnya. Demikian juga dengan para mahasiswa yang melanjutkan studi ke daerah lain atau wirausahawan yang tempat usahanya berlokasi jauh dari domisilinya.


Menyiapkan pemungutan suara secara digital (e-voting) perlu digagas sejak sekarang. Sistem digital saat ini sudah digunakan dalam berbagai bidang dan terbukti memudahkan aktivitas masyarakat. Seperti yang telah diterapkan dalam dunia perbankan (e-banking), pendidikan (e-learning), dan pemerintahan (e-KTP). Sudah saatnya pemanfaatan teknologi digital tersebut juga dimanfaatkan dalam pemilihan kepala daerah maupun anggota legislatif.


Pencoblosan secara digital (e-voting) menjadi salah satu solusi bagi para pemilih yang sering berpergian dan tidak dapat pulang ke tempat di mana mereka terdaftar sebagai pemilih. Para pakar IT dapat diminta oleh pemerintah untuk merancang aplikasi e-voting di smartphone. Dengan demikian pencoblosan dapat dilakukan tanpa harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Caranya bagaimana? Memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam sistem pencoblosan digital, fungsi NIK sangat penting. Sistem ini dapat menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk sebagai bukti identitas tunggal sebagai pemilih. Karena setiap penduduk hanya memiliki satu NIK dan berfungsi nasional. Tidak aka nada warga yang memiliki NIK ganda, karena akan terdeteksi oleh sistem di komputer.


Dengan NIK ini, penduduk hanya memiliki satu pilihan. Mencoblos atau tidak. Kesempatan untuk mencoblos hanya satu kali. Selesai memilih, NIK-nya di program komputer langsung ditandai. Dengan demikian akan diketahui NIK yang sudah digunakan dan belum digunakan. Pada akhir pencoblosan, secara total akan diketahui berapa sisa NIK yang tidak digunakan.


Meski berada di tempat yang bukan domisilinya, dengan NIK ini para pemilih bisa mencoblos di tempat di mana mereka pada saat itu berada. Bagi penduduk yang tinggal di pulau Jawa dan merantau ke Sumatera atau Kalimantan, mereka tak harus pulang kampung untuk bisa mencoblos.


Demikian juga para mahasiswa dari Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Papua yang sedang mengikuti studi di pulau Jawa. Mereka tidak harus pulang ke tempat asal hanya untuk memberikan suaranya.


Bisa dibayangkan kalau dalam tahun 2014 nanti ada dua kali pemilihan untuk menentukan anggota legislatif dan presiden. Sangat tidak efisien kalau para pemilih harus bolak-balik pulang ke tempat asalnya untuk sebuah acara yang hanya memakan waktu dua hari. Tidak sebanding dengan biaya dan waktu yang dikeluarkan.


Jika e-voting dapat diterapkan akan lebih efisien dan menghemat biaya. Tak hanya bagi para pemilih, namun juga bagi pemerintah. Karena e-voting akan mengurangi biaya yang bisa mencapai nilai trilyunan yang selama ini harus dikeluarkan pemerintah untuk mencetak kartu suara, membuat kotak suara serta distribusinya ke daerah-daerah.




sumber : http://teknologi.kompasiana.com/internet/2013/11/01/e-voting-bagi-pemilih-mobile-606759.html

E-voting bagi Pemilih Mobile | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar