Tgl 26 Mei 2009, DPR RI Menyetujui HAK ANGKET PELANGGARAN HAK KONSITUSIONAL WNI
PANDANGAN AKHIR
FRAKSI PDI PERJUANGAN DPR RI TERHADAP USULAN PENGGUNAAN HAK ANGKET
TERHADAP PELANGGARAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
UNTUK MEMILIH
Disampaikan Oleh : Hasto Kristiyanto
Nomor Anggota : A – 375
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Om swasti Astu,
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan tugas konstitusi dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna ini. Fraksi PDI Perjuangan sangat memahami usul penggunaan hak angket ini. Hal ini mengingat bahwa hak sipil dan politik warga negara dalam pemilihan umum adalah pilar utama dalam tatanan negara demokratis. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan tegas menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat yang dipilih dalam suatu penyelenggaraan Pemilu yang jurdil. Inilah amanat konstitusi yang harus ditaati oleh seluruh penyelenggara kekuasaan negara.
Sidang yang terhormat,
Begitu banyak fakta yang diungkapkan oleh para penegak demokrasi di Indonesia, para pengamat pemilu jurdil, dan suara melalui media massa atas pelanggaran azas
Pemilu yang luber dan jurdil. Persoalan penghilangan hak pilih warga negara yang terjadi secara masif dan sistemik sebagaimana menjadi kesimpulan penyelidikan yang dilakukan oleh KOMNASHAM pada tangal 8 Mei 2009 yang lalu adalah bukti politik menghalalkan semua cara.
Demokrasi telah dikerdilkan hanya demi ambisi kekuasaan politik; Demi ambisi kemenangan spektakuler dan demi kekuasaan itu sendiri. Masa depan demokrasi pun dikorbankan; Tradisi budaya demokrasi yang sehat diruntuhkan. Inilah wajah demokrasi yang mengagung-agungkan kekuasaan!!!
Sidang yang terhormat,
Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada para pengusul atas keberanian mengajukan usul penggunaan hak angket ditengah tampilan atraksi poltik yang sekedar mengikuti arus kekuasaan. Pengusulan hak angket adalah upaya konstitusional untuk mengingatkan kembali bahwa para founding fathers di Republik Indonesia ini telah memilih jalan demokrasi; Jalan yang seharusnya menjamin mekanisme penggantian kekuasaan politik melalui penghormatan atas hak rakyat yang berdaulat. Bangsa Indonesia memang tidak mengalami, perjuangan ratusan tahun kaum kulit hitam dan kaum perempuan hanya untuk mendapatkan hak pilih. Namun sebagai bangsa yang sadar atas pilihan jalan kedaulatan rakyat, kita mampu menangkap ”api sejarah perjuangan tersebut”. Inilah buah kesadaran kita sebagai bangsa yang memiliki peradaban demokrasi. Karena itulah, kesadaran kita mengatakan bahwa DPT bukan hal yang remeh; DPT bukan persoalan teknis administratif. Daftar pemilih adalah daftar rakyat yang berdaulat. Penghilangan hak memilih, lebih-lebih terjadi secara sistemik dan masif, adalah pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dibiarkan.
Penghilangan hak pilih tidak cukup dikatakan sebagai kejahatan demokrasi. Ia adalah penghancuran tradisi demokrasi!!!!
Sidang yang terhormat,
Tidak adanya pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas masalah DPT hanya berujung pada ketidakpercayaan yang semakin besar terhadap mekanisme demokrasi.
Argumentasi dari masalah ini tidaklah sederhana, sebab penghilangan hak warga negara untuk memilih pada akhirnya berujung pada legitimasi pemilu itu sendiri.
Artinya, semakin banyak warga negara yang tidak bisa memilih, semakin besar pula gugatan atas legitimasi pemilu itu. Disisi lain, dari kajian yang telah dilakukan secara seksama, Fraksi PDI Perjuangan menemukan bukti-bukti yang meyakinkan, terjadinya pelanggaran UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28 E; Pelanggaran UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan UU no 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik; Pelanggaran UU no 32 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Pelanggaran UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan pelanggaran UU tentang APBN tahun 2007, 2008 dan 2009 sebagaimana telah dijelaskan oleh pengusul.
Sidang terhormat,
Bukti pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara jelas telah disampaikan oleh KOMNASHAM pada tanggal 8 Mei 2009. Bukti-bukti faktual begitumudah ditemukan di lapangan. Dengan bukti-bukti tersebut, betapa mudahnya kita berteriak: TOLAK PEMILU!!! Namun pemahaman demokrasi yang kita warisi dari para founding fathers mengajarkan betapa mahalnya persatuan Indonesia. Betapa kita harus menyerahkan nyawa sekalipun, demi keutuhan Indonesia; Demi pengorbanan yang telah diberikan oleh para pejuang bangsa, dan demi tegaknya Indonesia. Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mewarisi api pengabdian demi kepentingan bangsa Indonesia
Memang ini pilihan yang sulit. Ada kerawanan konstitusional yang berpotensi terjadinya kevakuman
kekuasaan, manakala kecurangan sistemik tersebut berujung pada penolakan Pemilu legislatif. Sebab pemilu legislatif menjadi dasar terlaksananya pemilu presiden
dan wakil presiden. Karena itulah, Fraksi PDI Perjuangan dengan lantang tetap menyerukan jalan
demokrasi. Jalan penegakan kedaulatan rakyat. Jalan yang melindungi warga negara untuk tetap bisa memilih.
Inilah makna utama hak angket: bagaimana proses politik di DPR RI mampu menerobos kebuntuan hukum; Mampu memberikan harapan bagi perlindungan hak warga negara untuk memilih. Dalam jangka panjang, persetujuan hak angket ini mampu memberikan pembelajaran demokrasi:
agar siapapun yang menggunakan DPT sebagai modus pemenangan pemilu, akan berhadapan dengan kekuasaan politik rakyat. Persetujuan hak angket ini harus dimaknakan sebagai bentuk penyelamatan demokrasi di Indonesia; Persetujuan hak angket justru akan memperkuat tradisi demokrasi jurdil di Indonesia. Kami sependapat dengan pengusul, bahwa persetujuan terhadap
hak angket ini nantinya menjadi prasasti penting agar pemerintah dan KPU benar-benar menyadari bahwa apa yang mereka lakukan adalah pelecehan hak warga negara yang seharusnya dilindungi.
Sidang yang terhormat,
Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, dengan kesadaran yang mendalam terhadap masa depan demokrasi, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui usulan penggunaan hak angket terhadap penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih untuk menjadi hak angket DPR RI.
Semoga Rapat Paripurna DPR RI ini dapat mengambil keputusan politik terbaik yang tidak terjerat oleh kalkulasi politik demi jabatan kekuasaan politik.
Semoga energi kebangkitan demi hak rakyat untuk memilih, yang disuarakan oleh para buruh migran, para ratusan mahasiswa Papua di Jogjakarta, para penderita sakit di rumah sakit, para Ketua RT, para warga bangsa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan suara lebih dari 40 juta pemilih rakyat Indonesia yang tidak bisa menggunakan hak politiknya, didengarkan oleh seluruh anggota DPR RI. Merekalah suara demokrasi!!! Merekalah yang tidak akan pernah berhenti menuntut haknya, demi
peradaban demokrasi jurdil yang telah kita warisi.
Wassalamualaikum Wr . Wb.
Om Santi, santi, santi Om,
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA
Ditandatangani,
Tjahjo Kumolo Bambang Wuryanto
Ketua Sekretaris
0 komentar:
Posting Komentar