blazer korea murah

Ada Kejahatan Seksual



Ada Kejahatan Seksual


Oleh Tabrani Yunis



Ini zaman edan. Tutur seorang lelaki berusia 80 tahun yang datang bertandang ke kantor majalah POTRET beberapa waktu lalu. Ketika ditanyakan mengapa dikatakan zaman edan? Lha, beliau berkata, ya ini memang sudah edan. Betapa tidak, tuturnya lagi. Sekarang segala norma yang dahulu dianggap sangat baik, sudah dinyatakan tidak baik. Semua tradisi dan kearifan local yang diyakini dapat menyelsaikan persoalan-persoalan social, sudah tidak digunakan lagi. Nilai-nilai adat dan budaya yang sudah lama mengkristal di sanubari bangsa kita sudah dianggap tidak sesuai dan ketinggala zaman alias jadul. Bila dahulu, orang malu berbuat jahat, malu melakukan hubungan zina, malu melakukan pencurian atau korupsi, sekarang semuanya berubah sangat pesat. Orang sudah kehilangan rasa malu. Yang ada hanyalah rasa bangga bila melakukan sesuatu yang salah atau sesuatu yang dilarang. Bahkan melakukan tindak kejahatan sudah semakin vulgar. Lelaki itu, terus berbicara panjang lebar.



Tentu tidak ada yang salah, dengan persepsi dan penjelasan lelaki itu. Karena bila kita melihat realitas kontemporer di tengah kehidupan masyarakat kita, terutama di Indonesia, semua hal memang mengindikasikan kepada kondisi buruk itu. Buktinya, segala bentuk kejahatan yang dilakukan oleh bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga oleh mereka yang duduk di kursi-kursi kekuasaan, para pejabat, banyak menjadi penjahat. Apalagi sudah banyak terbukti, bahwa kejahatan yang mereka lakukan itu beujung dengan penjara.



Kejahatan di negeri ini memang sudah meraja lela. Salah satu kejahatan yang sangat mengerikan adalah kejahatan seksual (sexual abuses), atau kejahatan syahwat yang mengancam masa depan anak-anak dan perempuan. Ancaman kejahatan seksual terhadap anak-anak, laki-laki maupun anak perempuan, apalagi perempuan dalam berbagai bentuk, semakin membahayakan masa depan anak-anak, remaja putri dan kaum perempuan di wilayah sekitar kita. Kejahtan seksual terjadi hampir setiap saat, sejalan dengan semakin terbuka gaya pacaran di tengah masyarakat kita. Semakin hilnagnya control social. Ditambah lagi dengan kemajuan teknologi komunikasi yang ikut mendorong meningkatnya aksi-aksi kejahatan seksual, mulai dari aksi pelecehan seksual, sodomi, pemerkosaan dan bahkan tindak pembunuhan secara sadis serta melakukan aksi perdagangan maanusia untuk bisnis seks yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok mafia trafficking, mucikari dan mereka yang disebut dengan penjahat kelamin itu. Sudah sangat banyak berita dan data statistic yang menjadi alat ukur atau indicator terhadap peningkatan jumlah dan kualitas kejahatan seksual yang ada di negeri kita. Tidak mungkin kita paparkan dalam tulisan yang sangat singkat ini.



Apa yang harus kita ingatkan kepada masyarakat, anak-anak dan perempuan, bahwa ancaman kejahatan seksual tersebut tidak hanya datang dari luar, yakni orang-orang yang berada di luar garis keluarga. Namun, banyak datang dari dalam keluarga sendiri. Misalnya ayah tiri, abang tiri, bahkan ayah kandung dan abang kandung serta paman sendiri juga menjadi ancaman seksual bagi seorang anak perempuan. Dalam realitasnya saat ini, banyak kasus anak yang dihamili dan diperkosa oleh ayah/abang tiri dan bahkan ayah/abang kandung yang membuat anak menjadi hamil dan sebagainya. Lalu, dalam banyak kasus kejahatan seksual yang sifatnya incest dan juga hami di luar nikah, jalan damai dengan cara menikahkan, bahkan menggugurkan kandungan sering dilakukan untuk menutup aib. Ini adalah jalan keliru yang dapat semakin menyuburkan munculnya tindakan kejahatan seksual.



Kiranya, sudah saatnya kita membangun kembali kewaspadaan dan kecerdasan anak dan perempuan dalam menghadapi bahaya dan ancaman kejahatan seksual yang mengancam anak-anak dan perempuan di mana dan kapan saja. Sebaiknya, sejak dini anak dan kaum perempuan dibangun kesadaran untuk menjaga diri dari ancaman kejahan seksual.






sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2013/10/26/ada-kejahatan-seksual--602448.html

Ada Kejahatan Seksual | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar