Ada seorang capres, dari partai gerindra, dalam survei posisi polling selalu menduduki tingkat kedua atau ketiga. Dia adalah prabowo .
Membaca laporan dari Tempo, wawancara antara wartawan Tempo dengan prabowo, memberitahukan bahwa prabowo selalu gagal meminta visa Amerika (setelah terjadi penculikan dan peristiwa Mei 1998), tentu pihak Amerika tidak pernah memberitahukan sebabnya, tapi, kita sudah taksir penyebabnya, yaitu prabowo terlibat pelanggaran HAM berat, yaitu peristiwa PENCULIKAN MAHASISWA DAN POLITUS YANG MEMBANGKANG MANTAN MERTUANYA, SERTA PERISTIWA BERDARAH PEMBUNUHAN, PENJARAHAN DAN PERKOSAAN MEI 1998. Mengakibatkan prabowo DIPECAT DENGAN TIDAK HORMAT DARI JABATANNYA.
Memang, seorang pimpinan negara jika dicekal oleh amerika, belum tentu menurunkan pamor dia, ambil contoh Yaser Arafat, dia tidak diijinkan masuk ke Amerika untuk menghadiri pertemuan mengenai Palestina dikantor PBB New York, akibatnya, untuk kasus Palestina, semua anggota PBB sepakat memindahkan rapatnya di Geneva Swiss, ini suatu tamparan terhdap Amerika. Yaser Arafat memperjuangkan pembentukan negara Palestina sesuai keputusan PBB. Dukungan seluruh negara di dunia telah mempermalukan Amerika.
Tapi dalam kasus prabowo, tidak ada cerita heroik dari prabowo, yang ada adalah cerita buruk prabowo, prabowo TELAH MELANGGAR HAM BERAT !
Bayangkan, jika prabowo terpilih, untuk menghadir konvensi PBB saja dia tidak bisa masuk, betapa memalukan? Jika APEC diadakan di amerika, dia juga tidak bisa hadir.
Maka, kami menghimbau, agar nanti dalam pilpres, jangan sampai memilih seorang presiden yang tidak bisa hadir ke PBB.
Murid dan anak mas prabowo (seorang pelanggar HAM berat), aHok, merasa “diganggu” Komisi Ham Indonesia soal peristiwa waduk Pluit, dengan garang mau memberi kuliah masalah HAM terhadap Komisi Ham Indonesia. Mungkin aHok dapat ilmu dari prabowo, bagaimana menyelesaikan masalah HAM dengan cara tidak HAM, sehingga tidak terjaring oleh hukum. Ambil contoh kasus Mei 1998, sampai DPR membekukan.
Murid prabowo ini juga, ingin menjalankan penyelesaian pelanggaran hukum (pencabutan pentil dan wacana melarang perpanjangan STNK, serta menyita harta pengemudi jika melanggar bus-way tidak membawa uang dendaan 1 juta, walaupun tidak ada keputusan pengadilan) , baca:
http://tv.detik.com/readvideo/2013/10/26/164824/131026008/061009681/title
Saya mengharap ada seorang pengacara berani melakukan judical review ke MK, atas tindakan cabut pentil dan melarang perpanjangan STNK serta menyita harta pengemudi yang tidak membawa uang satu juta ketika menerobos bus-way. Saya yakin pemda pasti kalah!
0 komentar:
Posting Komentar